" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh ayah saya jadi wali untuk saya ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb ustadz " , " tanggap tanya belum . ayah saya orang muslim , meni dengan ibu yang agama kristen . nikah catat oleh catat sipil bukan kua . alhamdulillah sekarang ibu sudah jadi muallaf taat . " , " turut teman - teman ibu yang dulu islam ibu , nikah ayah ibu sudah syah tanpa harus ulang nikah . terus tanya saya , apakah ayah saya yang meni di catat sipil bisa jadi wali nikah saya ustadz ? jazakallah " , " wassalamu ' alaikum wr . wb " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 5 march 2008 00 : 56  " , "  5 . 354 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb ustadz " , " tanggap tanya belum . ayah saya orang muslim , meni dengan ibu yang agama kristen . nikah catat oleh catat sipil bukan kua . alhamdulillah sekarang ibu sudah jadi muallaf taat . " , " turut teman - teman ibu yang dulu islam ibu , nikah ayah ibu sudah syah tanpa harus ulang nikah . terus tanya saya , apakah ayah saya yang meni di catat sipil bisa jadi wali nikah saya ustadz ? jazakallah " , " wassalamu ' alaikum wr . wb " , " n " , " r nmasalah anda tidak terlalu rumit . sebab ayah anda memang orang muslim dan anda juga orang muslimah . itu saja sudah cukup tegas bahwa ayah anda adalah wali bagi anda dalam nikah anda . sebab syarat nikah itu memang ada wali yang agama islam . dan syarat itu sudah ada di dalam diri ayah anda . maka urus sudah selesai . " , " anda saja ( mohon maaf ) , katakankahibu anda saat ini masih belum jadi muallaf sekalipun , maka anda tetap jadi puter ayah anda yang sah . karena nikah ayah dan ibu anda adalah nikah yang sah . maka anda pun anak yang sah , di mana nasab anda sambung kepada ayah anda . " , " itu mengapa dalam syariat islam , nikah antar agama boleh tapi dengan syarat bahwa yang laki - laki harus muslim . sebab kalau yang laki - laki boleh non muslim , maka akan jadi masalah saat ingin nikah anak gadis yang agama islam . " , " tentu saja boleh nikah antar agama ini juga syarat bahwa pihak wanita yang jadi isteri hanya khusus wanita ahli kitab ( kitabiyah ) . dan di luar wanita kitabiyah , tentu saja hukum tetap haram dan tidak kenan . " , " mungkin akan lain cerita kalau ibu anda saat nikah bukan wanita ahli kitab . maka nikah ayah dan ibu anda memang tidak sah dalam pandang syariat islam . dan akibat , tentu anda juga bukan anak yang sah cara nasab . " , " tapi toh sekarang ibu anda pun sudah jadi wanita muslimah . dan memang benar bahwa nikah mereka tidak perlu ulang . anda adalah puter sah dari ayah anda , dan selamat meni . "
